ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.
Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi
barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Jadi, Pajak
merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah
dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan
biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung
berdasarkan undang-undang.
Ada
bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli
diantaranya adalah :
1.
Prof. Dr. P. J. A. Adriani
Pajak adalah
iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang
wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan
tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya
adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas
negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2.
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH.
Pajak adalah
iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan
dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
3.
Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M.
& Brock Horace R.
Pajak adalah
suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat
pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah
ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar
pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
4.
Smeets
Pajak adalah
prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat
dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak
individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5.
Suparman Sumawidjaya
Pajak adalah
iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum,
guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai
kesejahteraan umum.
Lima unsur pokok dalam
definisi pajak pajak adalah :
1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada Negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran
umum pemerintah)
Ciri-ciri Pajak yang
terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :
1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh
pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang
serta aturan pelaksanaannya.
2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya
alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke
sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi
keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi
pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan
(kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang
dilakukan oleh para wajib pajak.
5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi
kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur
atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial
(fungsi mengatur / regulatif)
HUKUM PAJAK
Hukum Pajak adalah keseluruhan
dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemrintah untuk mengambil
kekayaan seseorang/masyarakat dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat
melalui kas negara.
Yang diatur dalam hukum pajak
diantaranya :
- subyek
pajak : masyarakat
- obyek pajak
: apa yang harus dipajaki
- tarif
pajak : sebanyak/sebesar apa harus dibayar
- kewajiban
masyarakat : kenapa ada kewajiban karena ada hak
- cara
pengenaan pajak : langsung/tidak langsung
- cara
penagihan pajak : berdasarkan UU penagihan pajak
Hukum pajak menyangkut 2 pihak :
1)
Pemerintah
2)
Masyarakat
Tugas Hukum Pajak
Menelah
keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak,
merumuskannya dalam peraturan-peraturan hukum dan menafsirkan
peraturan-peraturan tersebut.
Kedudukan Hukum
Pajak Dalam Tata Hukum
• Hukum Publik
disebut juga sebagai Hukum Negara
• Hukum Pajak
disebut juga sebagai Hukum Fiskal
Hubungan Antara
Hukum Pajak Dengan :
1. Hukum
Perdata
2. Hukum Pidana
Berlaku : “Lex
Specialis deroget Lex generalis”.
Hubungan Hukum Pajak dengan
Hukum Pidana
Pembagian Hukum
Pajak. Hukum Pajak terdiri atas 2 bagian :
1. Hukum Pajak Formal : norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan
dan peristiwa yang harus dikenakan pajak (mendukung) pelaksanaan hukum pajak
material).
2. Hukum 2. Hukum Pajak Material : hukum pajak yang memuat subjek pajak,
objek pajak, tarif pajak.
SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Agar pemungutan
pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Pemungutan
pajak harus adil (Syarat Keadilan)
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan
pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya
mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan
masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak
bagi Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan
mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
2. Pemungutan
pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis)
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini
membeirkan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun
warganya.
3. Tidak
menganggu perekonomian (Syarat Ekonomis)
Pemungutan tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun
perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
4. Pemungutan
pajak harus efisien (Syarat Finansial)
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan
sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
5. Sistem
pemungutan pajak harus sederhana
Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat
dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh
undang-undang perpajakan yang baru.
Contoh :
Contoh :
* Bea Meterai disederhanakan dari 167 macam tariff menjadi 2 macam tarif.
* Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu
10%.
* Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan
disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun
perseorangan (orang pribadi).
TEORI-TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK
Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau
memberikan justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak.
Teori-teori tersebut antara lain adalah :
1. Teori Asuransi
Negara
melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena
itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi
karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
2.
Teori Kepentingan
Pembagian
beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan)
masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin
tinggi pajak yang harus dibayar.
3. Teori Daya Pikul
Beban
pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai
dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan
2 pendekatan yaitu :
* Unsur objektif, dengan melihat
besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
* Unsur subjektif, dengan memperlihatkan
besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.
4. Teori Bakti
Dasar
keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya.
Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa
pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.
6. Teori Asas Daya Beli
Dasar
keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak
berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga
negara. Selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali kemasyarakat dalam
bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan
seluruh masyarakat lebih diutamakan.
PENGELOMPOKAN PAJAK
1. Menurut golongannya
a. Pajak langsung, yaitu pajak yang
harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau
dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : Pajak Penghasilan
b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak
yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : Pajak Pertambahan Nilai
2. Menurut sifatnya
a. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang
berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan
diri Wajib Pajak.
Contoh : Pajak Penghasilan.
b. Pajak Objektif, yaitu pajak yang
berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3. Menurut lembaga pemungutnya
a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang
dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai.
b. Pajak Daerah, yaitu pajak yang
dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
daerah.
Pajak
Daerah terdiri atas :
a. Pajak
Daerah Tingkat I (Propinsi), contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor.
b. Pajak
Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota), contoh: Pajak Hotel dan Restoran (pengganti
Pajak Pembangunan I), Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan.
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
1.
Stelsel Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
a. Stelsel nyata (riel stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada
objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan
pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.
Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan kekurangan. Kebaikan
stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya
adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil
diketahui).
b. Stelsel anggapan (fictieve stelsel)
Pengenaan
pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya,
penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada
awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk
tahun pajak berjalan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama
tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahannya
adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.
c. Stelsel campuran
Stelsel
ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal
tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir
tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya
pajak menurut kenyataan lebih besar dari pada pajak menurut anggapan, maka
Wajib Pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat
diminta kembali.
2. Asas Pemungutan Pajak
a. Asas domisili (asas tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas
seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik
penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Asas ini berlaku
untuk Wajib Pajak dalam negeri.
b. Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas
penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal
Wajib Pajak.
c. Asas kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan
kebangsaan suatu negara. Misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan
pada setiap orang yang bukan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di
Indonesia. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak luar negeri.
3. Sistem Pemungutan Pajak
a. Official Assesment System
Adalah suatu system pemungutan yang
memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang
terutang oleh Wajib Pajak.
Ciri-cirinya :
1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada
pada fiskus.
2) Wajib Pajak Bersifat pasif.
3) Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan
pajak oleh fiskus.
b. Self Assesment System
Adalah suatu system pemungutan pajak
yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya
pajak yang terutang.
Ciri-cirinya :
Ciri-cirinya :
1) wewenang untuk menentukan
besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri,
2) Wajib Pajak aktif, mulai dari
menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang,
3) fiskus tidak ikut campur dan
hanya mengawasi.
c. With Holding System
Adalah suatu system pemungutan pajak
yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak
yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib
Pajak.
Ciri-cirinya: wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan Wajib Pajak.
Ciri-cirinya: wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan Wajib Pajak.
TIMBUL DAN HAPUSNYA UTANG PAJAK
Ada dua ajaran yang mengatur
timbulnya utang pajak :
1. Ajaran Formil
Utang pajak timbul karena
dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada
official assessment system.
2. Ajaran Materiil
Utang pajak timbul karena berlakunya
undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan.
Ajaran ini diterapkan pada self assessment system.
Hapusnya utang pajak dapat
disebabkan beberapa hal :
1. Pembayaran,
2. Kompensasi,
3. Daluwarsa,
4. Pembebasan dan penghapusan.
HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK
Hambatan terhadap pemungutan pajak
dapat dikelompokkan menjadi :
1. Perlawanan pasif
Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, yang dapat
disebabkan antara lain :
a. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
b. Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami
masyarakat.
c. Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan
dengan baik.
2.
Perlawanan aktif
Perlawanan aktif meliputi semua
usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan
untuk menghindari pajak.
Besarnya antara lain :
Besarnya antara lain :
a.
Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar
undang-undang.
b.
Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang
(menggelapkan pajak).
PERANAN
DAN FUNGSI PAJAK SEBAGAI SALAH SATU PENERIMAAN NEGARA
PERANAN PAJAK SEBAGAI SALAH SATU
PENERIMAAN NEGARA
Pajak mempunyai peranan yang sangat
penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan
pembangunan(cth : pembayaran pajak reklame, pajak banner, pajak billboard dll)
karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua
pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak
mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
* Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara,
pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk
menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara
membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pahak. Dewasa ini
pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang,
pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang
dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi
pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus
ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan
ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
* Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan
ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa
digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring
penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam
fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri,
pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
* Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah
memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas
harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain
dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak,
penggunaan pajak yang efektif dan efesien.
* Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh
negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga
untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada
akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
FUNGSI PAJAK SEBAGAI SALAH SATU
PENERIMAAN NEGARA
1. Sebagai sumber keuangan Negara
Pemerintah memungut pajak terutama
atau semata-mata untuk memperoleh uang sebanyak-banyaknya untuk membiayai
pengeluaran-pengeluarannya baik bersifat rutin maupun untuk pembangunan. Fungsi
sumber keuangan Negara fungsi pajak untuk memasukkan uang ke kas Negara atau
dengan kata lain fungsi pajak sebagai sumber penerimaan Negara dan digunakan
untuk pengeluaran Negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran
pembangunan.negara seperti halnya rumah tangga memerlukan sumber-sumber
keuangan untuk membiayai kelanjutan hidupnya. Dalam keluarga sumber keuangan
dapat berupa gaji atau upah atau laba dari usahanya. Sedangkan bagi suatu
Negara, sumber keuangan yang utama adalah berasal dari pajak dan retribusi.
Disamping itu, Negara juga mempunyai sumber penerimaan yang lain antara lain
sebagai berikut :
a. Hasil pengolahan bumi, air dan kekayaan alam. Seperti yang tercantum
dalam pasal 33 UUD 1945.
b. Keuntungan dari perusahaan Negara baik persero, PERUM maupun Perjan.
c. Denda-denda dan penyitaan barang yang dilakukan oleh pemerintah karena
suatu pelanggaran hokum atau sebab-sebab lain.
d. Pinjaman-pinjaman atau bantuan-bantuan dari luar negeri maupun dari
dalam negeri
e. Percetakan uang, hibah ataupun hasil pengelolaan kekaayaan Negara
lainnya.
2. Fungsi mengatur
Disamping usaha untuk memasukkan
uang sebanyak mungkin untuk keggunaan kas Negara, pajak harus dimaksudkan oleh
pemerintah sebagai suatu usaha atau upaya untuk turut campur tangan dalam hal
mengatur dan bilamana perlu mengubah susunan pendapatan dan kekayaan dalam
sector swasta.
Pada fungsi mengatur, pemungutan
pajak digunakan untuk :
a. Sebagai alat untuk melaksanakan kebijakan Negara dalam bidang ekonomi
dan social.
b. Sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar
bidang keuangan.
3. Fungsi menentukan politik ekonomi suatu bangsa
Selain sebagai fungsi mengatur,
pajak juga dipergunakan sebagai alat untuk menentukan politik ekonomi. Tidak
ada satupun Negara di dunia ini yang menghendaki kehidupan masyarakatnya
merosot. Oleh sebab itu, politik pembangunan pajak menurut R.Santoso Brotodiharjo(1993)
seharusnya :
a. Jangan sampai menghambat lancarnya produksi dan pembangunan.
b. Jangan menghalang-halangi rakyat dalam usahanya menuju kebahagiaan dan
jangan sampai merugikan kepentingan umum.
FUNGSI
DAN PENGARUH PENGENAAN PAJAK DALAM PERUSAHAAN
Risiko Perusahaan
Keputusan melakukan investasi tidak bisa dipisahkan dari
risiko yang harus dipikul atau ditanggung. Ketika perusahaan akan memulai
investasi dalam suatu proyek, ia harus memperhitungkan penghasilan setelah
pajak atas investasi yang akan dilakukannya. Diperolehnya penghasilan ataupun
dideritanya kerugian berhubungan dengan risiko yang dihadapi. Salah satu risiko
ini misalnya pengenaan pajak yang tiba-tiba akibat adanya berbagai koreksi yang
dilakukan pada saat pemeriksaan.
Beberapa
risiko yang mungkin timbul karena investasi, antara lain:
a. Risiko penghasilan, timbul karena
adanya ketidakpastian penerimaan operasi dari biaya saat ini, ketidakpastian
atas harga keluaran (output) perusahaan dibandingkan dengan biaya (input) pada
masa yang akan datang.
b. Risiko modal, timbul karena
ketidakpastian ekonomi atas biaya depresiasi sebab aset yang cepat usang atau
berganti mode. Akibatnya, aset yang diinvestasikan sudah ketinggalan zaman
sehingga tidak mampu bersaing lagi.
c. Risiko keuangan, timbul karena
ketidakpastian tingkat biaya bunga atas dana pinjaman, akibatnya mungkin
perusahaan tidak mampu membayar kembali pinjaman dan bunganya.
d. Risiko inflasi, timbul karena
ketidakpastian tingkat inflasi pada masa yang akan datang. Ini akan berpengaruh
terhadap penghasilan dan biaya untuk mengganti aset perusahaan di masa yang
akan datang.
e. Risiko atas keputusan yang tidak
dapat diubah, timbul karena pembelian aset atau biaya yang sudah dikeluarkan
tidak dapat digunakan untuk keperluan lainnya. Oleh karena itu, investor harus
betul-betul memperhitungkan masalah waktu.
f. Risiko politik, timbul karena
adanya perubahan atas kebijakan pemerintah, misalnya kebijakan pemerintah dalam
bidang perpajakan (tax policy) yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian
suatu negara maupun untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Michael P.
Devereux, 1996).
Pengaruh Pajak terhadap Perusahaan
Pajak merupakan pungutan berdasarkan undang-undang oleh pemerintah,
yang sebagian dipakai untuk penyediaan barang dan jasa publik. Besar pajak
dipengaruhi oleh berbagai faktor baik internal maupun eksternal. Secara
administratif pungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi pajak langsung (direct
tax) dan pajak tidak langsung (indirect tax). Dad aliran sumber daya (flows of
resources) pajak dapat dipungut dari aliran masuknya (income) atau aliran
keluarnya (expenditure) sumber daya (James dan Nobes, 1985).
Pajak langsung dikenakan atas masuknya aliran sumber daya
yaitu penghasilan, sedangkan pajak tidak langsung dikenakan terhadap keluarnya
sumber daya seperti pengeluaran untuk konsumsi atas barang maupun jasa. Beban
pajak (tax incidence) langsung umumnya ditanggung oleh orang atau badan yang
menerima atau memperoleh penghasilan, sedangkan beban pajak tidak langsung
ditanggung oleh masyarakat. Bagi perusahaan, pajak yang dikenakan terhadap
penghasilan yang diterima atau diperoleh dapat dianggap sebagai biaya (cost)
atau beban (expense) dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan maupun
distribusi laba kepada pemerintah (Smith dan Skousen, 1987).
Asumsi pajak sebagai biaya akan memengaruhi laba (profit
margin), sedangkan asumsi pajak sebagai distribusi laba akan memengaruhi
tingkat pengembalian atas investasi (rate of return on investment). Status
perusahaan yang go public atau belum akan memengaruhi kebijakan pembagian
dividen. Perusahaan yang sudah go public umumnya cenderung high profile
daripada perusahaan yang belum go public. Agar harga pasar sahamnya meningkat,
manajer perusahaan go public akan berusaha tampil sebaik mungkin, sukses, dan
membagi dividen yang besar. Demikian juga dengan pembayaran pajaknya akan
diusahakan sebaik mungkin. Namun apa pun asumsinya, secara ekonomis pajak
merupakan unsur pengurang laba yang tersedia untuk dibagi atau diinvestasikan
kembali oleh perusahaan.
Dalam praktik bisnis, umumnya pengusaha mengidentikkan
pembayaran pajak sebagai beban sehingga akan berusaha untuk meminimalkan beban
tersebut guna mengoptimalkan laba. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya
saing maka manajer wajib menekan biaya seoptimal mungkin. Demikian pula dengan
kewajiban membayar pajak, karena biaya pajak akan menurunkan laba setelah pajak
(after tax profit), tingkat pengembalian (rate of return), dan arus kas (cash
flows).
Pengelolaan kewajiban pajak tersebut sering diasosiasikan
dengan suatu elemen dalam manajemen dalam suatu perusahaan yang disebut dengan
manajemen pajak (tax management). Sophar Lumbantoruan (1996) menyebutkan
manajemen pajak sebagai suatu strategi penghematan pajak. Dalam kamus strategi
penghematan pajak (tax saving), selain manajemen pajak masih terdapat beberapa
istilah lain seperti penyelidikan pajak (tax investigation), penghindaran pajak
(tax avoidance), perencanaan pajak (tax planning), peringanan pajak (tax
mitigation), pergeseran pajak (tax shifting), perlindungan pajak (tax shelter),
tax flight, dan penyelundupan pajak (tax evasion). Simon James dan Christoper
Nobes (1983) membuat garis pemisah antara penghindaran pajak dan penyelundupan
pajak. Penghindaran pajak menunjuk kepada rekayasa tax affairs yang masih tetap
dalam bingkai ketentuan perpajakan (lawful), sedangkan penyelundupan pajak
berada di luar bingkai peraturan perpajakan (unlawful). Perencanaan pajak,
penyelidikan pajak, dan perlindungan pajak merupakan eufimisme dari
penghindaran pajak. Tax flight umumnya dihubungkan dengan perpajakan lintas
Batas (cross border taxation). Pergeseran pajak biasanya terdapat dalam pajak
konsumsi (consumption tax) dengan menggeser beban pajak ke depan (forward
shifting) atau menggeser beban pajak ke belakang (backward shifting). Hal ini
dapat diklasifikasikan sebagai penghindaran pajak dalam pengertian lebih luas
dari sekadar menghemat pajak yang harus dibayar sendiri atau yang harus dibayar
pihak lain, misalnya penjual bersedia menanggung beban pajak atau debitor
bersedia menanggung potongan pajak atas bunga yang diterima kreditor.
Manajemen pajak merupakan bagian dari manajemen keuangan.
Manajemen keuangan adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan,
pendanaan, dan pengelolaan aset dengan beberapa tujuan secara menyeluruh. Oleh
karena itu, fungsi pembuatan keputusan manajemen keuangan dapat dibagi menjadi
tiga, yaitu keputusan yang berkaitan dengan investasi, pendanaan, dan aset.
Manajemen keuangan yang efisien membutuhkan suatu tujuan dan
sasaran yang akan digunakan sebagai patokan dalam memberikan penilaian atas
efisiensi keputusan keuangan. Dengan demikian, tujuan manajemen pajak harus
sejalan dengan tujuan manajemen keuangan, yaitu memperoleh likuiditas dan laba
yang memadai.
BEBERAPA ASPEK DALAM KETENTUAN PAJAK
ASPEK
EKONOMI
Seperti yang kita ketahui bahwa pajak merupakan pemasukan
dana negara yang sangat besar. Dan dari pajak itulah digunakan untuk
mengarahkan kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan. Sehingga sangat penting
sekali untuk memobilisasikan system kepemerintahaan ini. Selagi perpajakan itu
dilaksanakan secara adil.
ASPEK
HUKUM
Hukum pada dasarnya ialah mengatur kemashlahatan umat
manusia, jadi bila perpajakan dilihat dari aspek hukumnya, maka yang sangat
mendasar ialah apakah perpajakan itu sendiri menimbulkan dampak negative atau
positif bagi negara. Bila telah ditinjau atau dianalisis secara demikian, maka
barulalah bisa melihat bagaimana dampak perpajakan bagi kewarganaegaraan.
Menurut Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 BAB I Pasal 1 mengenai Ketentuan
Umum Perpajakan yaitu :
1.
|
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
|
2.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
|
3.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama
dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
|
4.
|
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa
pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,
mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,
memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha
jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
|
5.
|
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai
pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya.
|
6.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada
Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
|
7.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang
dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
ini.
|
8.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun
kalender.
|
9.
|
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1
(satu) Tahun Pajak.
|
10.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada
suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun
Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
11.
|
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek
pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
12.
|
Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk
suatu Masa Pajak.
|
13.
|
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan
untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
|
14.
|
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah
dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
|
15.
|
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar.
|
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak,
jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan
jumlah pajak yang masih harus dibayar.
|
17.
|
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah
ditetapkan.
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak
yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau
pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit
pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak
terutang.
|
20.
|
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan
pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
|
21.
|
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan
biaya penagihan pajak.
|
22.
|
Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang
dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak
atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut,
ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar
negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang
dikurangkan dari pajak yang terutang.
|
23.
|
Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah
dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
|
24.
|
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang
pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh
penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
|
25.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan
mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif
dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
26.
|
Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti
berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya
dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang
perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian
pada pendapatan negara.
|
27.
|
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang
dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah
terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
|
28.
|
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak
dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
|
29.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan
secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi
harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan
dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan
keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak
tersebut.
|
30.
|
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan
lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan
penghitungannya.
|
31.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di
bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
|
32.
|
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai
penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
33.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang
membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan
ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang
terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat
Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
|
34.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau
pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
|
35.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas
banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
|
36.
|
Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan
terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan dapat diajukan gugatan.
|
37.
|
Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung
atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh
Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari
badan peradilan pajak.
|
38.
|
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
|
39.
|
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat
keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib
Pajak.
|
40.
|
Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman,
tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal
pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
|
41.
|
Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman,
tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal
pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
|
Peraturan Perpajakan di Indonesia
Peraturan perpajakan merupakan keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan
seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas
negara, sehingga ia merupakan bagian hukum publik, yang mengatur
hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum)
yang berkewajiban membayar pajak. (Nurmantu, 2005, hlm.114) Undang-undang
perpajakan tidak boleh melanggar hak-hak dasar warga masyarakat, maka
pembentukannya harus memperhatikan asas-asas hokum perpajakan. Pembentukan
undang-undang perpajakan yang mengabaikan asas-asasperpajakan akan melanggar
hak-hak dasar warga masyarakat, walaupun berdasarkan pada undang-undang, dan
apabila hal demikian terjadi maka pemungutan pajak dari masyarakat merupakan
perampokan yang dilakukan secara legal. Asas hukum yang sangat penting
diantaranya asas keadilan dan kepastian hukum. Asas keadilan dalam pembuatan
undang-undang dapat dijabarkan dengan pendekatan asas persamaan (equality)
atau disebut juga asas non diskriminasi dan equity. Asas non
diskriminasi berarti negara tidak boleh mengadakan diskriminasi 11 diantara
wajib pajak, keadaan yang sama atau orang yang berada dalam keadaan yang sama
harus dikenakan pajak yang sama besar. pajak yang sama pula. Peraturan pajak
dalam keadaan sama harus diterapkan secara sama sehingga beban pajak adalah
sama dan tidak terdapat perbedaan (Soemitro, 1991, hlm. ix). Asas Kepastian
hokum menjadi tujuan setiap undang-undang dimana undang-undang dan
peraturanperaturan yang mengikat umum harus diusahakan jelas, tegas, dan tidak
mengandung arti ganda atau memberikan peluang untuk ditafsirkan lain.
(Soemitro, 2004, hlm 21).
Kepastian hukum antara lain mencakup siapa yang harus
dikenakan pajak, apa saja yang menjadi objek pajak, sejauh mana hak dan
kewajiban yang diberikan oleh undang-undang kepadanya, dan tidak boleh memuat
aturan yang saling bertentangan.
Penerimaan Pajak di Indonesia
Target penerimaan negara Indonesia di sektor pajak tahun
2006 secara nasional sebesar Rp 362 trilyun atau mengalami peningkatan 20
persen dari 2005 lalu. Angka tersebut terdiri Rp 325 trilyun dari pajak dan Rp
37 trilyun dari Pajak Penghasilan (PPh) Migas.
Target penerimaan negara dari perpajakan dalam APBN 2006
mencapai Rp.402,1 triliun. Target penerimaan itu antara lain berasal dari:
- Pajak Penghasilan (PPh) Rp.198,22 triliun
- Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp.126,76 triliun
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp.15,67 triliun
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp.5,06 triliun
- penerimaan pajak lainnya Rp.2,76 triliun.
Pendapatan pajak itu sudah termasuk pendapatan cukai Rp.36,1
triliun, bea masuk Rp.17,04 triliun dan pendapatan pungutan ekspor Rp.398,1
miliar. Total penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir (2001-2005) sudah
mencapai 1.040 triliun.
DAFTAR
PUSTAKA
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 MENGENAI KETENTUAN UMUM
PERPAJAKAN